Sunday, 26 January 2020 09:50

43 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2020

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Antara Foto : Antara

 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus  Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan, pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek  merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.Utami menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus  I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari ,dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan Remisi khusus  II atau langsung bebas. antara

Read 392 times Last modified on Monday, 27 January 2020 09:53