Wednesday, 05 February 2020 11:26

Mulai Februari Berlaku Perizinan Usaha Satu Pintu di BKPM

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal-BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, mengatakan, seluruh perizinan usaha telah didelegasikan kepada BKPM mulai Senin, 3 Februari 2020. Dengan demikian, perwakilan dari 25 kementerian dan lembaga mulai berkantor di BKPM untuk melayani pengurusan perizinan secara satu pintu.

Bahlil Lahadalia menuturkan, hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada BKPM untuk mengevaluasi seluruh perizinan. Kemudian memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.

Bahlil mengatakan, proses hingga perizinan dikeluarkan di BKPM. Akan tetapi, perizinan terkait hulu migas tidak berada di BKPM, melainkan tetap menjadi kewenangan Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral-ESDM. Namun hilirnya seperti angkutan, pompa bensin, hingga Izin Usaha Pertambangan(IUP) berada di BKPM.

Namun Bahlil Lahadalia belum bisa menentukan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan itu, tetapi dipastikan akan ada percepatan. Waktu proses perizinan tergantung pada model atau jenis izin usaha, seperti izin analisis dampak lingkungan (amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) butuh kajian teknis sehingga tak selesai dalam waktu satu hari.

Bahlil melanjutkan, sejak pemberian insentif pajak kepada investor berpindah ke BKPM, pengusaha yang menanamkan modalnya dan memenuhi ketentuan mendapatkan insentif tak perlu lagi mendatangi kantor kementerian. Sehingga proses perizinan dapat lebih efisien dalam hal biaya dan waktu, termasuk adanya kepastiannya.

Sementara itu, perizinan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota langsung dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar perizinan cukup diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat provinsi.

Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pihaknya sedang membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Bila dulu setelah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) pengusaha harus mendapatkan persetujuan dari semua Kementerian dan Lembaga terkait. Namun saat ini pihak Kementerian dan Lembaga yang terkait perizinan akan menaruh satu perwakilan di Kantor BKPM. Hal ini karena pengusaha hanya membutuhkan tiga hal yaitu,  kecepatan, kepastian, dan efisiensi.

Read 768 times