Tujuh Kementerian/Lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim, serta Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Rabu, 12 Februari lalu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dipimpin oleh Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa. Perjanjian ditandatangani oleh para perwakilan Kementerian/Lembaga seperti, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Badan Informasi Geospasial serta Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memadukan, mengharmonisasikan dan memudahkan akses terkait keselamatan perlayaran dan Perlindungan lingkungan maritim, pengelolaan kawasan konservasi perairan, taman nasional laut, taman wisata dan wisata bahari.
Selain itu, dalam penandatangan kerja sama itu juga dibahas kekuatan masing-masing kementerian atau lembaga dalam menjaga dan mengawasi laut Indonesia. Hal itu penting dilakukan agar ketika ada permasalahan seperti di perairan Natuna bisa langsung diambil tindakan. Kekuatan di masing-masing kementerian, lembaga, maupun TNI nanti bisa dibagikan untuk mengoptimalkan respons yang diperlukan kalau memang diperlukan satu kebijakan untuk mengatasi satu keadaan tertentu.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim. Ia tidak mau kejadian seperti kecelakaan kapal yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat beberapa waktu lalu terulang kembali. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di kemudian hari, saat ini sedang membuat alur navigasi dan peta laut di Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat.
Sehingga dalam kerja sama ini juga ditekankan dalam penyusunan peta laut Indonesia yang digunakan para pelaut baik dari Indonesia maupun luar negeri. Hal itu, menurut Purbaya, bisa untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan di laut.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, disepakati sinkronisasi data dan peta laut. Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan di laut menggunakan satu peta laut yaitu keluaran Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut.
Selain sebagai navigasi, sinkronisasi data juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi wisata bahari, perhitungan nilai jasa ekosistem, serta perhitungan dampak kerusakan lingkungan di perairan Indonesia. Itu semua akan diimplementasikan dalam perlindungan lingkungan, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari.