Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Gugatan tersebut terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC), yang mempublikasikan penentuan akhir atas penyelidikan antidumping produk biodiesel. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Cirebon, Jawa Barat Rabu, (27/2) mengatakan, pemerintah Indonesia akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping World Trade Organization (WTO). Pada 21 Februari 2018, USDOC, institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir (final determination) atas penyelidikan antidumping untuk produk biodiesel yang berasal dari Indonesia dan Argentina. Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, sedangkan Argentina adalah salah satu eksportir produk kedelai terbesar di dunia.
Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52 persen untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65 persen dan lainnya sebesar 92,52 persen. Dasar penetapan tersebut antara lain, asumsi bahwa Indonesia adalah negara dengan kondisi pasar tertentu (particular market situation). Implementasi putusan USDOC ini akan tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC) sebagai institusi Amerika yang melakukan investigasi pembuktian adanya kerugian yang dialami industri domestik yang disebabkan oleh impor dengan harga dumping.
Putusan final USITC tersebut dijadwalkan keluar pada 6 April 2018. Apabila USITC menyatakan tidak ada kerugian yang diderita oleh industri domestik atau kerugian tersebut tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan import biodisel, maka kasus akan dihentikan dan Bea Masuk Anti-Dumping tidak akan dikenakan. Namun, apabila USITC menemukan adanya kerugian dan hubungan kausalitas antara dumping dan kerugian maka otoritas Amerika akan mengeluarkan perintah untuk memberlakukan bea masuk anti dumping kepada US Customs and Border Protection terhadap produk biodiesel Indonesia pada 13 April 2018.
Enggartiasto Lukita mengatakan, sikap Pemerintah Indonesia pada saat ini adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui dengar pendapat. Langkah tersebut untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian pada industri biodiesel Amerika dan import biodiesel dari Indonesia bukan penyebab dari kerugian tersebut dalam hal USITC menemukan adanya kerugian pada industri biodiesel Amerika. Apabila pada akhirnya bea masuk anti dumping ini dikenakan, pemerintah Indonesia dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat di forum Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT).
WTO bulan lalu memenangkan beberapa gugatan Indonesia atas bea antidumping yang dikenakan oleh Uni Eropa terhadap ekspor biodiesel Indonesia dan meminta Uni Eropa untuk mengubah kebijakan bea antidumping tersebut. Menurut Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia, Indonesia telah menghentikan ekspor ke Amerika Serikat sejak tahun lalu karena bea impor tersebut.