Amerika Serikat, melalui Kantor Perwakilan Dagangnya (Office of the US Trade Representative-USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), mencoret Tiongkok dan Indonesia dari daftar negara berkembang. Selain Tiongkok dan Indonesia, ada tiga negara lainnya yang juga dicoret dari daftar negara berkembang, yaitu Brasil, India, dan Afrika Selatan. Kelima negara tersebut dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional. Keputusan Kantor Perwakilan Dagang AS yang meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang tersebut resmi keluar sejak 10 Februari 2020 lalu.
Lantas, apa plus dan minus yang diperoleh Indonesia dengan perubahan status dari negara berkembang menjadi negara maju tersebut? Bagi beberapa kalangan, berubahnya status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, mungkin dianggap sebagai suatu prestasi. Berarti Indonesia bisa disejajarkan dengan negara Amerika Serikat atau negara Eropa lainnya. Benarkah demikian?
Dari segi perdagangan, naiknya status Indonesia menjadi negara maju memiliki beberapa konsekuensi. Misalnya dihapusnya fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS). Fasilitas GSP hanya diberikan untuk negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries-LDCs) dan negara berkembang. Selain itu, dalam beberapa perjanjian dagang, negara-negara berkembang juga sering mendapatkan bantuan teknis dari negara-negara maju.
Dengan berubahnya status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, fasilitas yang didapat Indonesia tentu saja akan hilang. Amerika Serikat mungkin akan menaikkan bea masuk impor barang Indonesia ke AS.
Menyandang status sebagai negara berkembang memang menguntungkan dari sisi perdagangan, karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke negara maju mendapatkan bea masuk yang lebih rendah. Aturan ini ditujukan untuk membantu negara-negara tersebut keluar dari kemiskinan.
Di sisi lain, Indonesia harus menyikapi keputusan perubahan status ini dengan bijak. Dinaikkannya status Indonesia menjadi negara maju mungkin akan menghapus berbagai fasilitas terutama terkait perdagangan, yang selama ini didapat Indonesia sebagai negara berkembang. Namun, Indonesia harus memandang keputusan ini dengan cara positif.
Kemudahan yang diterima Indonesia selama ini, dalam bentuk keringanan bea masuk impor barang, bisa jadi telah melenakan performa ekspor Indonesia ke luar negeri. Indonesia seakan dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang diberikan negara maju.
Berubahnya status Indonesia menjadi negara maju dan hilangnya berbagai fasilitas yang dimiliki Indonesia sebagai negara berkembang selama ini diharapkan dapat melecut Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas produk ekspor Indonesia ke luar negeri. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemerintah tidak khawatir dengan dampak dari perubahan status tersebut. Pemerintah pasti punya cara dan strategi untuk menghadapi konsekuensi yang dihadapi Indonesia setelah perubahan status ini.