Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun barang atau menaikkan harga yang sedang dibutuhkan masyarakat, salah satunya masker. Hal itu dikatakan Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia mengatakan pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang yang dibutuhkan masyarakat sehingga terjadi kelangkaan bisa terkena pidana. Ia mengharapkan agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap penyebaran virus corona agar tidak membuat masyarakat lebih panik akibat kelangkaan masker. antara