VOI NEWS Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan COVID-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
"Langkah itu seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung 'social distancing'," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Karena itu, Puan meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan "social distancing" tersebut.
Puan menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Diharapkan dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," ujarnya.Ant