Gubernur Maluku telah menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku Nomor 96/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Hektare ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang. Deputi Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Sulistya Wahyu, di Jakarta, Senin menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan pemerintah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan. Menurut dia, proses seperti ini tidaklah mudah. Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat. Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut.Antara