Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan kegiatan operasional dalam proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi meski menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH. Hal itu dikatakan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemberlakuan sistem WFH itu merespon secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran COVID-19. Dikatakannya, PPATK, sudah menyusun Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di PPATK bahwa penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (WFH) dimulai 16-31 Maret 2020. Dia menjelaskan pejabat pimpinan tinggi pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat administrator, pejabat fungsional, pejabat pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH, juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.Antara