Tuesday, 24 March 2020 10:34

KPU Lembaga Independen Bisa Tunda Pilkada

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ANTARA FOTO ANTARA

 

VOI NEWS Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebagai lembaga yang independen Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mahfud mengatakan KPU bisa mengambil kebijakan itu tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. KPU cukup menyampaikan pemberitahuan mengenai penundaan tahapan Pilkada kepada kementerian tersebut. Hal itu dikatakan Mahfud melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin (23/3). Akan tetapi, Mahfud menegaskan, penundaan itu hanya pada beberapa tahapan Pilkada, bukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 23 September 2020. Sebelumnya, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. republika

Read 421 times Last modified on Tuesday, 24 March 2020 20:37