VOI NEWS Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebagai lembaga yang independen Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mahfud mengatakan KPU bisa mengambil kebijakan itu tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. KPU cukup menyampaikan pemberitahuan mengenai penundaan tahapan Pilkada kepada kementerian tersebut. Hal itu dikatakan Mahfud melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin (23/3). Akan tetapi, Mahfud menegaskan, penundaan itu hanya pada beberapa tahapan Pilkada, bukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 23 September 2020. Sebelumnya, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. republika