Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-COVID-19.
Dalam laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, inpres tersebut meminta kementerian dan lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.
Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh dalam percepatan penanganan COVID-19.
Setelah Presiden mengesahkan inpres itu, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, Instruksi Presiden ini juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-APBN 2020 senilai 62,3 triliun rupiah yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran COVID-19.
Realokasi itu nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan alat kesehatan berupa test kit, kelengkapan rumah sakit, persiapan Wisma Atlet, dan pembangunan rumah sakit COVID-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, realokasi anggaran dapat langsung dilaksanakan. Ia mencontohkan, kurang dari dua hari Kementerian Kesehatan melakukan perubahan anggaran untuk pengadaan impor test kit, alat pelindung diri dan ventilator.