Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang skema baru bertajuk recovery bond untuk membantu arus kas perusahaan di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Tujuannya, agar perusahaan tetap memiliki dana untuk menggaji karyawan, sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rencana ini disampaikan
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso Kamis,26 Maret. Ia mengatakan kebijakan ini muncul karena tekanan ekonomi di tengah pandemi corona sangat berisiko memunculkan PHK. Dikatakan,dunia usaha sekarang butuh cash flow, likuiditas, maka pemerintah menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru, kira-kira namanya recovery bond. Susiwijono Moegiarso menjelaskan surat utang ini akan berdenominasi rupiah dan diterbitkan oleh pemerintah. Kemudian, surat utang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan swasta maupun eksportir berskala besar yang memiliki arus kas cukup tinggi. (Cnn.)