Kebijakan lockdown di Argentina yang sudah diterapkan sejak 20 Maret 2020 mendapat dukungan dari pihak oposisi dan masyarakat. Hal ini karena pemerintah memberlakukan kebijakan lockdown secara ketat dengan memberlakukan hukum pidana bagi yang melanggarnya. Demikian dikatakan Duta Besar Republik Indonesia untuk Argentina Ninik Kun Naryatie dalam wawancara melalui telepon dengan Voice of Indonesia di Jakarta, Kamis (26/03).
Karena bagi mereka yang melanggar itu ada penalti hukuman pidananya, mau tidak mau masyarakat akhirnya mematuhi. Sampai hari ini saja kita mencatat ada 41 notifikasi terhadap pelanggaran karantina. Kemudian masyarakat juga diberikan sarana untuk melakukan pengaduan. Ada 2500 pengaduan. Misalnya ada masyrakat yang tahu si A baru pulang dari satu negara yang seharusnya dia dikenakan kewajiban karantina 14 hari, ternyata dia melanggar, itu juga diadukan. Sudah ada sekitar 2246 orang ditahan.
Lebih lanjut Duta Besar Ninik Kun Naryatie mengatakan jauh sebelum diberlakukannya lockdown di Argentina, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Buenos Aires sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan bekerja dari rumah bagi staf lokal yang tinggal di luar kota Buenos Aires supaya tidak tertular Covid-19. (VOI/AHM)