Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran dalam APBN. Realokasi dimaksudkan bagi penanganan kesehatan maupun pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi untuk usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM guna mengatasi dampak mewabahnya COVID-19. Demikian diumumkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Antara, Kamis, 26 Maret.
Agung Firman Sampurna mengatakan realokasi anggaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan landasan hukum baru, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebelumnya, pimpinan BPK sudah bertemu dengan pemerintah untuk membahas dampak pandemi COVID-19 pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK.
Pertemuan itu juga membahas mengenai revisi dan pelaksanaan APBN 2020 terkait penanganan kesehatan, serta pemberian pengaman sosial dan insentif ekonomi untuk UMKM bagi penanganan COVID-19 agar wabah tidak makin meluas.
Pertemuan melalui telekonferensi ini dilakukan, karena dalam situasi darurat seperti sekarang, pemerintah meminta adanya realokasi kegiatan dan belanja Kementerian dan Lembaga, untuk prioritas penanganan situasi pandemi wabah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut dalam pertemuan tersebut mengatakan, konsultasi dengan BPK ini dilaksanakan karena pemerintah akan melakukan sejumlah realokasi belanja dalam APBN serta kemungkinan memperlebar defisit anggaran lebih dari tiga persen terhadap Produk domestik bruto (PDB).
Ia berharap melalui konsultasi tersebut maka prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terjaga dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan negara.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-DPR RI Puan Maharani telah menyatakan mendukung langkah pemerintah merealokasikan anggaran negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19.
Menurut Puan Maharini, percepatan penanggulangan wabah COVID-19 membutuhkan dana yang besar untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur medis bagi kepentingan pencegahan maupun pengobatan.
Dia menjelaskan anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas "screening" tes COVID-19 massal secara gratis dan penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan. Selain itu, digunakan untuk penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan gratis bagi pasien COVID-19, serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus tersebut.
Terkait dampak ekonomi akibat wabah Corona, Puan meminta pemerintah dapat memprioritaskannya pada penguatan daya beli masyarakat.
Puan Maharani menegaskan, DPR akan mengawasi penggunaan realokasi anggaran tersebut agar pemanfaatannya sesuai dengan program penanggulangan COVID-19 serta program penanggulangan dampak ekonominya.