Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan proses penyidikan melalui percepatan proses hukum terhadap lima kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada awal Maret lalu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-(PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengungkapkan kelima kapal ikan asing ilegal yang diproses hukum di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696.
Ia menjelaskan, para penyidik di bawah komando Salman Mokoginta selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, sesuai dengan norma yang diatur dalam hukum acara baik oleh Undang-Undang Perikanan maupun KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (ant)