PT Angkasa Pura II (Persero) akan menutup sementara operasional Sub Terminal 1B dan 2F di Bandara Internasional Soekarno Hatta.Aturan ini berlaku mulai 1 April hingga 29 Mei 2020 mendatang.Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Agus Haryadi Minggu mengungkapkan perusahaan sengaja membatasi operasional Terminal I dan 2 demi meminimalisir penularan Virus Corona di Indonesia. Tujuan dilakukan pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona melalui pergerakan penumpang, pengunjung, dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Cnn)