Tuesday, 31 March 2020 09:04

Jubir Presiden Jelaskan Kriteria Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman (ANTARA/Bayu Prasetyo) Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman (ANTARA/Bayu Prasetyo)

 

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran COVID-19. Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Fadjroel menuturkan ada beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit. Kondisi itu antara lain, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah 10 miliar rupiah. Keringanan kredit itu antara lain ditujukan untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil. antara

Read 488 times Last modified on Tuesday, 31 March 2020 09:12