Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran COVID-19. Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Fadjroel menuturkan ada beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit. Kondisi itu antara lain, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah 10 miliar rupiah. Keringanan kredit itu antara lain ditujukan untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil. antara