Pemerintah mengapresiasi sejumlah bank yang sudah mempersiapkan diri dalam memberikan relaksasi pinjaman kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona COVID-19. Demikian dikatakan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/3).
Presiden Joko Widodo memutuskan adanya relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi UMKM yang terdampak COVID-19 agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisycal distancing dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bank diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan. Bank-bank yang diwajibkan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Selanjutnya ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Meski Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditujukan bagi UMKM, bukan berarti 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan bantuan ini. Fadjroel menjelaskan, prioritas bantuan ditujukan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak COVID-19. Sasaran utama adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Proses pertama adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online atau daring.
Proses kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung maupun tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Proses ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
Fadjroel Rachman menambahkan, realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berdasar prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini.