VOI NEWS Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Skema tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD dengan harapan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa. Hal itu dikatakan Eko Sri Haryanto selaku Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi, Kemendes PDT di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (31/3). Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.Selain itu, aspek kesehatan pekerjanya sendiri juga harus diperhatikan. Misalnya, menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit.Siaran Pers BNPB