Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di Indonesia. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip Antara, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Namun demikian, Jhoni mengatakan, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid 19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia.//Liputan