VOI NEWS Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kembali mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk menjaga kewaspadaan tinggi yang masih diperlukan, mengingat status DORSCON Oranye masih diberlakukan oleh pemerintah setempat. Status DORSCON merujuk pada sistem respons Singapura terhadap wabah, yaitu Disease Outbreak Response System Condition yang menggunakan kode berbasis warna untuk menandakan situasi terkait penyakit yang mewabah. Warna oranye sendiri menandakan penyebaran akut yang mudah menyebar dari satu orang ke yang lain, namun dianggap belum menyebar dengan luas di Singapura. Seluruh WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19. Hal itu dikatakan Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa. Ratna mengingatkan WNI di Singapura untuk menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, mencuci tangan secara periodik usai beraktivitas di ruang publik, tidak keluar rumah bila tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami gejala-gejala tertentu.Antara