Thursday, 02 April 2020 15:31

Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Patut Diapresiasi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.  Perppu ini yang ditetapkan dan diundangkan, Selasa (31/3/2020) diterbitkan lantaran wabah Virus Korona (Covid-19) yang melanda Indonesia telah memasuki kategori kegentingan yang memaksa, karena bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga memicu implikasi perekonomian luar biasa.

Perppu ini, menurut Presiden Joko Widod, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelematkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut berisi tentang stimulus fiskal, stimulus moneter, stimulus keuangan, serta berbagai kebijakan untuk mengatasi seluruh dampak yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.

Berdasarkan Perppu ini, dalam hal kebijakan fiskal, pemerintah menambah belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.  Jumlah tersebut dialokasikan  untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan social, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan, upgrade rumah sakit rujukan, serta insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit.  Sedangkan, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

Untuk bidang nonfiskal, pemerintah membebaskan bea masuk dan kemudahan impor sejumlah barang. Dalam bidang moneter dan keuangan, kebijakan difokuskan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Tambahan anggaran itu memadai meski relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan negara lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 1 triliun dolar. Walaupun relatif kecil,  tambahan belanja negara dan berbagai stimulus fiskal, menyebabkan defisit APBN 2020 akan melampaui batas 3 persen yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara. Tahun ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen  dari produk domestik bruto.  

Untuk menekan lonjakan tambahan anggaran dan defisit, pemerintah perlu  menata ulang dan merealokasi anggaran seoptimal mungkin. Pemerintah juga dapat mengalihkan semua anggaran yang tidak mendesak untuk fokus pada penanganan Covid-19 beserta seluruh dampak ekonomi-sosial.

Meski konsekuensinya akan memperbesar defisit, rakyat Indonesia perlu mengapresiasi respons kebijakan pemerintah yang cepat dengan menerbitkan Perppu No.1/2020 untuk mengatasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional akibat Covid-19.

Setelah Perppu ini disetujui oleh DPR, hal yang menjadi perhatian utama berikutnya adalah peraturan-peraturan turunan terhadap Perppu tersebut guna memperlancar pelaksanaannya  di lapangan.

Read 845 times Last modified on Thursday, 02 April 2020 15:33