Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia. Agus Suparmanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin mengatakan, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi.
Diantaranya pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol. Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan-Permendag tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. (antara)