Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah membahas pembebasan narapidana korupsi dalam rapat di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona. Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4) menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum.
Presiden Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona. Presiden Jokowi mencontohkan, misalnya Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana. (cnnindonesia)