Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana sebesar Rp3,3 triliun kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka menangani wabah Virus Corona baru atau COVID-19.Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp75 triliun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Hal itu dikatakan Askolani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Askolani menyatakan dana itu digunakan BNPB untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang kesehatan seperti persiapan sarana dan prasarana rumah sakit, pemenuhan alat kesehatan, sumber daya manusia, maupun antisipasi keperluan berikutnya. Askolani menegaskan BNPB akan terus didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk pengawasan dalam menggunakan anggaran sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat proses penanganan COVID-19. Antara