Thursday, 09 April 2020 06:58

BI Tetap Jalankan Layanan Transaksi Keuangan Selama Penetapan PSBB

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan seluruh layanan sehubungan dengan terbitnya keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, menurut Onny,  Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

 

Ia menegaskan Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Antara 

Read 701 times Last modified on Thursday, 09 April 2020 07:02