Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penanganan ABK kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan nasional.Direktur Jendral-Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan, sebanyak 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam pada Jumat (10/4).
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian semua pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam tersebut, 22 awak kapal tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi yang terpapar oleh COVID-19. Antara,