Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau ditanggung pemerintah terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19.Demikian menurut kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah COVID-19 atas impor.Barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut terdiri dari obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya.Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor terkait impor dan pembelian barang di atas yang dilakukan oleh penerima fasilitas. Antara