Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Lestari Moerdijat menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputus presiden(keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional menunjukkan Kepala Negara peka terhadap keselamatan rakyat. Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menegaskan, langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat.
Lestari menambahkan, keppres tersebut menunjukkan Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah.Menurut dia, secara faktual COVID-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan. Antara