Pihak Kepolisian Maroko menahan lebih dari 4.300 orang pada akhir pekan lalu karena melanggar aturan darurat untuk memerangi virus corona baru (COVID-19) di negara itu. Lebih dari setengah dari jumlah tersebut ditahan dibawa ke tahanan polisi. Dikutip Arabnews, Selasa (14/4/2020), jumlah penangkapan terbesar mereka yang melanggar aturan itu terjadi di Casablanca dan Rabat.
Diketahui, sejak pertengahan Maret lalu, pihak penegak hukum setempat telah menangkap 28.701 orang di seluruh Maroko.Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.545 orang dibawa ke pengadilan dan selanjutnya ditahan. Hukuman bagi mereka yang melanggar aturan darurat COVID-19 dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda hingga 1.300 dirham atau setara 130 dolar Amerika Serikat. RRI