Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas penundaan pembayaran pada sektor cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis mengatakan, pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
Syarif berharap relaksasi tersebut mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya. Ia mengatakan, keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal. (antara)