Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan protokol rukyatulhilal atau pantauan hilal saat pandemi COVID-19 bagi Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi yang hasilnya dilaporkan sebagai bahan penetapan sebelum menggelar sidang Isbat awal Ramadan 1441 hijriyah pada 23 April 2020. Hal itu dikatakan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Kemenag RI telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatulhilal saat pandemik COVID-19. Aturan itu pun sudah dikirim ke masing-masing Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
Meskipun saat ini dalam situasi pandemi COVID-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatulhilal bersama Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.Dalam melaksanakan pantauan hilal, peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menjaga jarak fisik.Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatulhilal, antara area orang yang melakukan rukyat dan lokasi undangan harus dibatasi dengan yang jelas. Antara,