Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum.Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Peraturan baru itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu. Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan COVID-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi. Antara