Anggota Komisi 11 DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi program restrukturisasi kredit dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian warga, tetapi juga perlu diperhatikan kondisi likuiditas perbankan.Hal itu dikatakan Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Senin. Menurut Puteri, hadirnya bantuan subsidi bunga kredit setidaknya dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil menengah-UMKM selama enam bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6 persen selama enam bulan. (Antara)