Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe di Jakarta, Senin menilai dengan disahkannya Perppu tersebut, program penyelamatan ekonomi saat pandemi ini dapat berjalan paralel dan cepat. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dalam Perppu tersebut disebutkan, pemerintah akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN Tahun 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah untuk penanganan COVID-19. antara