Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah memperluas pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dengan total mencapai 123,01 triliun rupiah karena pelemahan perekonomian sebagai imbas COVID-19. Hal itu dikatakan Sri Mulyani dalam jumpa pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani merinci insentif pajak tersebut yaitu pajak penghasilan untuk Kelompok Usaha, Usaha Kecil Menengah (UKM), pajak impor dan wajib pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat. Selain insentif pajak tersebut, di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah ada penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen. antara