Komisi Pemilihan Umum-KPU menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah pilkada serentak 2020 dalam suasana pandemi COVID-19.Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Jakarta, Sabtu, mengatakan rancangan PKPU tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan penyebaran COVID-19.Viryan saat membuka kegiatan uji publik mengtakan, Peraturan KPU tersebut sebagai upaya agar penyelenggaraan pilkada tetap terlaksana meski di tengah pandemi namun tetap menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.Tahapan pilkada kembali akan digulirkan pada pertengahan Juni 2020 ini, menurut dia tentunya setiap penyelenggaraan harus memenuhi aspek keselamatan baik untuk penyelenggara, peserta dan maupun masyarakat sebagai pemilih.Biasanya pada setiap tahapan pilkada kata dia sangat banyak melibatkan interaksi tatap muka atau berkumpulnya massa, contohnya pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye hingga hari pemungutan suara.Oleh karena itu, seluruh interaksi tersebut, tentunya harus diatur mekanismenya karena saat ini bukanlah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi normal.Antara