Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Provinsi Papua Barat, memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) berupa benih yang masuk dari Taiwan tanpa izin. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara di Sorong, Selasa, mengatakan benih yang dimusnahkan adalah benih jeruk, tomat, ceri, semangka, anggur, mangga, dan bunga.
Dia menjelaskan benih berasal dari Taiwan masuk ke Kota Sorong melalui jasa pengiriman Kantor Pos, tanpa disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Selain itu, benih impor tersebut juga tidak disertai dengan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) serta tidak ada pemiliknya. Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui pasti kondisi benih-benih impor tersebut apakah bebas penyakit karena berasal dari luar negeri sehingga dimusnahkan agar tidak menjangkiti tanaman-tanaman yang sama di wilayah Sorong. Antara