Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menegaskan, persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jakarta. Hal itu dikatakan Adita dalam gelar wicara virtual 'Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru' yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (17/5).
Adita menuturkan, SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19. Untuk mencegah penularan Covid-19, maka pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman. Adita menuturkan, pada masa adaptasi kebiasaan baru, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali khususnya di sektor perekonomian, tapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Repb