Departemen Pemilihan Umum Singapura menyatakan negara itu akan menggelar pemilihan umum (pemilu) pada 10 Juli , mengingat aturan karantina wilayah (lockdown) terkait COVID-19 sudah mulai dilonggarkan. Demikian menurut departemen yang berada di bawah naungan kantor perdana menteri itu dalam sebuah pernyataan, Selasa. Awalnya kantor perdana menteri mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyebut 30 Juni 2020 sebagai pilihan tanggal penyelenggaraan pemilu, namun waktu pastinya akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan Singapura harus segera menggelar pemilu seiring dengan situasi yang sudah memungkinkan sekalipun di tengah pandemi yang masih berlangsung. Ia menambahkan dirinya yakin pemilihan akan berjalan lancar dan aman, serta partai politik dapat berkampanye dengan efektif. Mulai pekan lalu, Singapura mencabut sebagian besar aturan karantina, termasuk terkait aktivitas sosial, berbelanja, dan makan di restoran, setelah dua bulan berlaku. Antara