Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi program-program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Hal itu dikemukakan anggota Komisi 4 DPR RI Sutrisno setelah pada Sabtu (4/7) melakukan kunjungan lapangan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Majalengka, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pancur, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bersama Menteri LHK Siti Nurbaya. Kunjungan ini merupakan peninjauan sekaligus supervisi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada kawasan tersebut. Sutrisno, Minggu (5/7), mengatakan, ia telah menyaksikan bahwa program KLHK dimasa Covid -19 telah berjalan di masyarakat, seperti program BangPesona, singkatan dari Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional yang memberdayakan masyarakat. Dikatakannya, jika masyarakat diberdayakan, maka hutan akan dijaga masyarakat, mendukung program BangPesona untuk diperluas.
Sutrisno menambahkan, ia mengenal kawasan di sekitar lokasi kunjungan ini, yang berbatu dan belum tertata dengan baik. Bahkan sebagai hutan lindung masyarakat tidak dapat menyentuhnya. Dikatakannya, Majalengka secara umum mempunyai lokasi-lokasi yang strategis dikembangkan untuk wisata alam.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Komisi IV DPR RI untuk kerja KLHK. Oleh karena itu, ia meminta kepada jajarannya agar semakin meningkatkan keberhasilan upaya rehabilitasi lahan dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat harus diberikan keuntungan secara ekonomi dari menanam pohon. Menteri Siti menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan terkait Nilai Ekonomi Karbon dengan beberapa kementerian/lembaga lainnya.
Dikatakannya, masyarakat harus diberitahu menanam pohon bisa mendapat keuntungan ekonomi dari karbon. Untuk itu, KLHK harus selalu hadir untuk masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, hingga masa transisi menuju akhir Covid-19, kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dapat menjadi sarana kerja masyarakat, sehingga bisa mendapatkan penghasilan. Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilakukan melalui penanaman pohon, kegiatan konstruksi sederhana bangunan konservasi tanah dan air, seperti dam penahan dan gully plug sebagai penjagaan tebing dari longsor dan erosi besar.