Pemerintah diminta untuk segera merevisi Undang-Undang-UU tentang Narkotika, sejalan dengan perkembangan dan kecanggihan kejahatan narkotika global. Kalau tidak, maka Dewan Perwakilan Rakyat RI-DPR RI siap mengambilalih revisi UU Narkotika tersebut. Demikiandisampaikan oleh Wakil Ketua Badan legeslatif DPR RI Firman Subagyo dalam forum legislasi 'Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang Ideal' bersama anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Ia menegaskan, UU Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Padahal pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba. Untuk itu dia mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan naskah perubahan revisi UU narkotika tersebut. Dikatakannya, dalam revisi tersebut diharapkan aparat kepolisian maupun BNN yang terbukti melakukan ‘permainan’ kejahatan narkoba harus dikenai sanksi hukum. KBRN