Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) terus berkomitmen untuk menciptakan kota ramah lingkungan yang hijau dan sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian LHK RI akan terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dan secara khusus melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan yang berada di wilayah kota. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar dalam wawancara khusus bersama Voice of Indonesia, Selasa, 20 Maret di Jakarta.
“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memperkuat kerja sama dengan perencana kota, real estate, praktisi, dan masyarakat untuk membuat kota kita lebih hijau dan lebih sehat. Kami sebenarnya juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri tahun 2009, semacam pedoman pengelolaan hutan kota dan memberikan pengawasan kepada pemerintah kota dalam persiapannya untuk hutan kota. Jadi, kami sedang bekerja dengan aspek tersebut sekarang “.
Menteri Siti Nurbaya Bakar menambahkan, komitmen untuk mewujudkan kota ramah lingkungan tersebut sejalan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 terkait implementasi Hak Asasi Manusia (HAM). Karena hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan hijau merupakan bagian dari HAM. Terkait dengan keterkaitan antara hutan dan kota, Menteri Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kota sangat bergantung kepada hutan karena hutan yang memberikan suplai berbagai kebutuhan vital bagi masyarakat di kota seperti air, udara segar, dan kebutuhan lainnya. (Rezha)