Selandia Baru menangguhkan perjanjian ekstradisinya dengan Hong Kong dan membuat sejumlah perubahan lain setelah keputusan Tiongkok mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk wilayah itu. Keterangan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Winston Peters pada Selasa. Peters dalam satu pernyataan mengatakan, Selandia Baru tidak dapat lagi mempercayai bahwa sistem hukum kriminal Hong Kong cukup independen dari Tiongkok. Jika Tiongkok di masa depan memperlihatkan kepatuhannya pada konsep satu negara dua sistem maka Selandia Baru akan mempertimbangkan kembali keputusan ini.
Beijing memberlakukan legislasi baru pada bekas koloni Inggris itu pada awal bulan ini meskipun diprotes warga Hong Kong dan negara-negara Barat, menjadikan pusat keuangan itu di jalur yang lebih otoriter. Australia, Kanada, dan Inggris semuanya menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong awal bulan ini. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakhiri perjanjian ekonomi yang memberikan perlakuan istimewa kepada Hong Kong. Republika.