Jumat 31 Juli 2020, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban 1441 H. Biasanya, hari raya Idul Adha ditandai dengan pelaksanaan Ibadah Haji di Kota Mekkah dan Madinah di Arab Saudi oleh umat islam yang datang dari berbagai penjuru dunia. Namun, pelaksanaan ibadah haji tahunini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan warga Arab Saudi dan warga negara asing yang sudah lama menetap di wilayah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Tentunya, hal bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut. Terkait pembatasan jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah pada 2020. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sholat dan penyembelihan hewan qurban juga menjadi perhatian Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia –MUI dengan mengeluarkan tata cara sholat dan pemotongan hewan.
Ttata cara pelaksanaan ibadah shalat dan pemotongan hewan bertujuan untuk mencegah penyebaran atau menghindari kluster baru Covid19. Saat ini, sampai tulisan ini dibuat, di Indonesia telah melewati angka 104.000 kasus positif dengan kematian hampir menyentuh angka 5000 jiwa. Selain tata cara shalat, perubahan yang mendasar lainnya adalah kegiatan pemotongan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban harus dikondisikan dengan tidak terjadinya pengumpulan massa ketika penyembelihan hewan qurban sedang dilakukan. Dampak lain dari pandemi saat ini adalah memunculkan banyaknya warga kurang mampu dan penurunan daya beli masyarakat akibat perekonomian tersendat. Adanya pemberian daging hewan kurban kepada masyarakat saat ini sangat tepat, karena banyak masyarakat membutuhkannya.
Sejatinya Idul Adha dengan shalat, pelaksanaan ibadah haji dan berkurban hewan adalah melakukan ibadah dengan ikhlas kepada sang Pencipta seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan pengalaman spiritual sehari-harinya. Berkurban dengan memberikan hewan kurban terbaik dan ikhlas tidak melakukan ibadah haji ke kota Suci Mekkah saat pandemi demi kemaslahatan umat di tengah wabah merupakan salah bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap kepada Sang Maha Pencipta yang Maha Pengasih dan Penyayang. Berdasarkan catatan, penguasa Tanah Suci sudah banyak melakukan pelarangan pelaksanaan haji akibat wabah kolera dan lepra. Menurut Majelis Ulama Indonesia, adanya fatwa tentang Shalat dan Penyembelihan Hewan Qurban ditengah pandemi Covid-19 tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan virus corona. Lebih penting lagi, mereka dihimbau untuk lebih disiplinguna mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga,penularan virus misterius ini dapat dihindari and angka kasus positif Covid-19 tidak akan bertambah. Tentunya, perilaku disiplin masyarakat dalam tatanan kehidupan baru adalah kunci paling utama dalam mengurangi penularan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.