Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI, Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal, Gatot Eddy Pramono menjadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Keduanya mengemban posisi yang dipimpin langsung oleh Menteri Badan usaha Milik Negara, Erick Thohir sebagai Ketua komite tersebut. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menetapkan, TNI-Polri sebagai koordinator dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal. Vaksinasi akan dilakukan mulai tahun 2021.
Timbul berbagai opini terkait pelibatan TNI dan Polri dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Dalam hal ini, Pemerintah menegaskan, keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah untuk ketertiban masyarakat. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/8) mengatakan, TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tetapi akan fokus pada upaya penertiban.
Dini menuturkan, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan, terutama dalam upaya menegakan disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif. TNI dan Polri juga dibutuhkan untuk membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, misalnya distribusi bantuan sosial -bansos.
Dini juga menjelaskan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi bencana alam. Sedangkan dalam peraturan mengenai Polri, tugas pokok Polri adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana. Itu termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pelibatan aparat keamanan dalam menanggulangi pandemi COVID-19 sebenarnya juga dilakukan oleh banyak negara, bahkan oleh negara-negara besar yang demokratis sekalipun. Apalagi dampaknya secara sosial dan ekonomi di hampir semua negara sangat buruk. Perlu pelibatan semua unsur dalam masyarakat untuk menanggulangi pandemi dan dampaknya.
Terlebih lagi bagi Indonesia, yang sudah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam. Tak dapat dipungkiri bahwa TNI dan Polri telah memainkan peran signifikan dalam menanggulangi dampak bencana alam masif, seperti Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta dan Gempa Lombok dan Palu. Ditengah pandemi COVID-19 berskala nasional, Peran serta TNI dan Polri dalam penanggulangannya tentunya lebih strategis dan lebih dibutuhkan lagi.