Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer, karena itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela.
Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga dan negara memfasilitasi warganya yang ingin turut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut dia, Bela Negara itu bisa berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI atau pengabdian sesuai profesi. Antara