Thursday, 03 September 2020 12:17

Kemenlu Panggil Dubes Malaysia untuk Klarifikasi Pelarangan WNI ke Malaysia

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Foto:Voinews.id Foto:Voinews.id

Jakarta (VOI News) - Malaysia akan melarang pemegang izin tinggal jangka panjang (long term pass) dari Filipina, Indonesia dan India masuk ke wilayah negaranya untuk mencegah kasus impor Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 7 September 2020. Pemerintah Indonesia mengetahui adanya kebijakan tersebut dari pemberitaan di media. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada Voice of Indonesia di Jakarta melalui pesan singkat Rabu (2/9). Teuku Faizasyah mengatakan Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar,  untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. 

“Untuk itu pada hari ini (Rabu), Kementerian Luar Negeri telah meminta Duta Besar Malaysia untuk Indonesia memberikan klarifikasi dan telah memanggilnya ke Kemlu memintakan klarifikasi atas pemberitaan tersebut," kata Teuku Faizasyah. 

Teuku Faizasyah menambahkan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar akan menyampaikan hasil pembicaraan tersebut ke pemerintah Malaysia dan menginformasikan bahwa kebijakan tersebut bersifat  sementara dan akan dikaji ulang setiap minggunya. 

Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang melarang pemegang izin tinggal jangka panjang (long term pass) dari Indonesia untuk memasuki wilayah Malaysia, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah mengimbau Warga Negara Indonesia untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.  

"Indonesia kembali mengimbau warga negara kita untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terkecuali untuk keperluan yang sangat- sangat mendesak dan tidak bisa dihindari. Namun kiranya perkembangan di Malaysia ini tentunya akan  kita berikan semacam pemberitahuan melalui mekanisme travel advice yang dimiliki Kementerian Luar Negeri," katanya.    

Teuku Faizasyah lebih lanjut mengatakan untuk mengatasi pandemi COVID-19 diperlukan kerjasama dan komunikasi yang baik antar negara. Menurut Teuku Faizasyah, Indonesia dan Malaysia adalah negara anggota ASEAN, bahkan pendiri ASEAN, sehingga semangat ASEAN harus diwujudkan pada kerjasama penanganan COVID-19. (VOI/AHM)

Read 459 times Last modified on Thursday, 03 September 2020 14:26