Wednesday, 09 September 2020 08:15

Indonesia Masih Batasi WNA Masuk

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Antara Foto : Antara

 

 Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia masih membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (RI). Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI.Pembatasan larangan diberlakukan akibat semakin meningkatnya kasus infeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Hingga Selasa (8/9) menurut data worldmeters, jumlah kasus di Indonesia mencapai 200.035 dengan catatan kematian 8.230 jiwa. Faizasyah kepada Republika, Selasa (8/9), mengatakan, Peraturan ini juga membahas mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan, serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan harus diganti. Peraturan mengenai larangan masuk WNA ke Indonesia ini sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2020, dan masih berlangsung hingga kini. Namun demikian, pengecualian diberikan secara sangat selektif dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.REPUBLIKA

Read 245 times Last modified on Wednesday, 09 September 2020 09:50