Wednesday, 09 September 2020 08:20

Kampanye terbuka Pilkada 2020 diperbolehkan asal maksimal 100 orang

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI-KPU RI Arief Budiman memperbolehkan peserta pemilihan kepala daerah-Pilkada 2020 melakukan kampanye terbuka pada masa pandemi COVID-19 dengan jumlah yang hadir maksimal 100 orang. Hal itu dikatakan Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa. Arief menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" melalui video conference. Ia menjelaskan bahwa rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. Arief menambahkan, Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring. Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan debat publik juga dibatasi maksimal 50 orang.ANTARA

Read 304 times Last modified on Wednesday, 09 September 2020 09:42